Kamis, 17 November 2011

Puisiii

Kamu

Melihat Mu, aku bahagia
Mendengar suara Mu, hatiku bergelora
Bersama Mu, aku merasa berharga

Menyentuh Mu adalah keinginanku
Menjadi kekasih Mu adalah mimpiku
Hidup bersama Mu adalah hal mustahil bagiku

Oh Kamuuu…

Entah apa yang kurasakan ini
Ingin selalu mengulang mimpi
Tak ingin hadapi yang abadi

Coba tengok kesini
Dirimu ada yang menanti
Kan Kamu lihat aku yang disini

Apakah Kamu rasa apa yang aku rasa?
Rasanya aku tidak merasa
Biarlah rasa ini menjadi asa

Karya :
Nuri Novianti Pramesti
3EB19/ 22209557

Rabu, 12 Oktober 2011

Contoh Resensi


Judul : The Coke Machine,
Kebenaran Kotor di Balik Minuman Ringan Favorit Dunia
Penulis : Michael Blanding
Penerbit : Elex Media Komputindo
Terbit : 2011
Halaman : 420 Halaman
Harga : Rp. 99.800


Korporasi raksasa yang mendunia selalu memiliki dua wajah yang bertolak belakang Di satu sisi ia dapat tampil cantik, namun di sisi lain ia memiliki wajah buruk yang selalu ingin dirahasiakan.

Begitu juga dengan perusahaan minuman ringan bersoda The Coca Cola Company. Perusahaan yang telah mendunia ini dilaporkan memiliki sejumlah persoalan yang selama ini tidak diketahui oleh publik.

Buku yang ditulis oleh Michael Blanding ini menjelaskan bagaimana kemajuan perusahaan yang berdiri pada tahun 1892 itu bukan semata-mata karena kehebatan produknya, namun karena iklan.

Iklan Coca Cola yang begitu hebat telah membentuk berbagai citra tentang Coca Cola. Tak ayal lagi, Coca Cola tidak hanya sekedar brand yang mendunia, namun juga sebuah kultur.

Sebagai sebuah kultur Coca Cola menjadi bagian dari keseharian, terutama orang-orang Amerika. Konsumsi Coca Cola pun menjadi sebuah simbol ataupun identitas masyarakat Amerika.

Hasilnya, lingkar pinggang orang Amerika kian membesar. Penelitian menunjukkan bahwa minuman soda yang ditambahkan pada porsi setiap kali makan, akan menambah kemungkinan kegemukan sekitar 60 persen (hal. 90).

Di samping itu, Coca Cola pun telah masuk dalam dalam ritus-ritus keagamaan dan praktik budaya. Masyarakat yang hidup di perbukitan Chiapas Highlands, Meksiko, misalnya, kini telah melibatkan "si kaleng merah" dalam ritual-ritual keagamaan, ia menjadi bagian dari pemujaan.

Hal ini menunjukkan bagaimana Coca Cola telah mengubah kode-kode dalam praktik ritual. Ia telah menjungkirbalikkan nilai-nilai otentik budaya lokal. Jika memang Coca Cola concern dengan keberlangsungan budaya lokal, seharusnya ia dapat mengendalikan ini.

Persoalan yang harus dihadapi Coca Cola adalah persoalan pelanggaran hak-hak asasi buruh. Ini terjadi di Columbia. Di negara ini sejumlah kasus yang berakhir pada kematian buruh pabrik Coca Cola, beberapa kali terjadi.

Tuntutan buruh untuk memperoleh hak-haknya ternyata tidak selalu mendapat respon positif. Bahkan Dalam buku ini disampaiakan justru perusahaan yang berusaha untuk menghancurkan serikat pekerja yang menuntut hak-haknya.

Malah, dilukiskan dalam buku ini adanya kemungkinan disewanya tentara bayaran untuk menghentikan gerakan serikat pekerja. Di negeri yang sama juga dilakukan montaje judicial atau jebakan pengadilan terhadap para aktivis serikat pekerja.

Masalah lain yang terus menyudutkan Coca Cola adalah pencemaran lingkungan. Dari India dilaporkan bahwa perusahaan minuman bersoda itu telah mencemari lingkungan. Mereka membuang limbah pabrik dengan seenaknya.

Limbah pabrik itu telah memperburuk kondisi lingkungan. Bahkan hewan-hewan peliharaan mati karena meminum air dari sungai yang tercemar. Keinginan untuk mengubah keadaan ini juga tidak kunjung muncul.

Catatan lain tentang buku ini ialah, adanya ketidakberimbangan dalam menampilkan fakta mengenai Coca Cola. Hasilnya, buku ini terkesan sebagai black campaign terhadap perusahaan asal Amerika Serikat itu...***




Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 3EB19

Resensi

Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 3EB19
RESENSI

Menulis resensi merupakan proses menuangkan atau memaparkan nilai sebuah hasil karya atau buku berdasarkan tataan tertentu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pertimbangan baik-buruknya, cermat-cerobohnya, benar-salahnya, kuat-lemahnya, dan manfaat-mubazirnya suatu topik buku (Saryono, 1997:54).

Pada dasarnya, keterampilan menulis resensi tidak datang secara otomatis, melainkan harus melalui latihan dan praktik yang banyak dan teratur. Selain itu, menulis resensi merupakan suatu proses perkembangan. Seperti halnya, dengan kegiatan menulis pada umumnya, menulis resensi menuntut pengalaman, waktu, kesempatan, latihan, dan keterampilan- keterampilan khusus, serta pengajaran langsung menjadi seorang peresensi.

Dalam menulis resensi, peresensi perlu memperhatikan pola tulisan resensi. Ada tiga pola tulisan resensi buku, yaitu meringkas, menjabarkan, dan mengulas. Meringkas (sinopsis) berarti menyajikan semua persoalan buku secara padat dan jelas. Menjabarkan berarti mendeskripsikan hal-hal menonjol dari sinopsis yang sudah dilakukan. Bila perlu bagian-bagian yang mendukung uraian dikutip.

Mengulas berarti menyajikan ulasan sebagai berikut: (1) isi pernyataan atau materi buku sudah dipadatkan dan dijabarkan kemudian diinterpretasikan, (2) organisasi atau kerangka buku, (3) bahasa, (4) kesalahan cetak, (5) komparasi dengan buku-buku sejenis, baik karya pengarang sendiri maupun pengarang lain, dan (6) menilai, mencakup kesan peresensi terhadap buku terutama keunggulan dan kelemahan buku (Samad, 1997:5—6).

Hakikat Resensi
Dunia perbukuan di tanah air semakin marak pada tahun-tahun terakhir. Para penulis, baik yang sudah profesional maupun pemula, berlomba-lomba untuk mengirimkan tulisannya ke penerbit. Beberapa penerbit pun tidak segan-segan untuk mengumumkan secara terbuka akan kebutuhannya terhadap naskah. Perkembangan aktivitas perbukuan pun dibarengi dengan perkembangan media massa.

Media massa berani memberikan ruang untuk para pembaca yang ingin menuangkan gagasan, pikiran, atau perasaan. Hal ini dibuktikan dengan adanya kolom surat pembaca, artikel, dan opini untuk edisi harian. Sedangkan tiap minggu tersedia kolom cerpen, humor, dan resensi. Hal ini tentunya merupakan pertanda budaya menulis di Indonesia mulai tumbuh dan berkembang.

Akan tetapi, perkembangan budaya menulis di tanah air belum sepenuhnya dibarengi dengan budaya membaca. Sebagian besar masyarakat Indonesia belum mengetahui dan memahami pentingnya membaca. Hal ini seolah menjadi dua sisi mata uang. Namun, dari sudut pandang lain akan menjadi sebuah simbiosis mutualisme antara budaya menulis dengan budaya membaca.

Mengapa bisa dikatakan seperti itu? Dunia perbukuan yang ramai memberi peluang banyaknya buku yang diterbitkan dengan tema serupa. Hal tersebut akan mengakibatkan masyarakat pembaca kebingungan untuk membeli dan membaca buku-buku tersebut. Di sinilah letak hubungan yang saling menguntungkan tersebut. Para penulis yang peduli dengan keadaan ini berusaha untuk memecahkan masalah tersebut dengan menyusun resensi. Bentuk tulisan resensi akan sangat membantu para pembaca yang kebingungan ingin memilih, membeli, atau sekedar membaca buku-buku yang terbit tersebut.

Resensi merupakan salah satu bentuk tulisan jurnalistik yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan memberi pertimbangan kepada pembaca mengenai sebuah buku yang baru diterbitkan. Secara sederhana, resensi dapat dianggap sebagai bentuk tulisan yang merupakan perpaduan antara ringkasan dan ikhtisar berisi penilaian, ringkasan isi buku, pembahasan, atau kritik terhadap buku tersebut. Bentuk tulisan ini bergerak di subyektivitas peresensinya dengan bekal pengetahuan yang dimilikinya tentang bidang itu. Resensi memiliki bagian-bagian penting di dalamnya, diantaranya judul resensi, identitas buku, bagian pembuka resensi yang memaparkan kepengarangan, tema, golongan buku, isi atau tubuh resensi yang memaparkan ikhtisar, ulasan serta kutipan, dan kelemahan juga kelebihan buku, dan bagian penutup.

Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere yang artinya melihat kembali, menimbang atau menilai. Arti yang sama untuk istilah tersebut dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review, sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah recensie. Tiga istilah tersebut mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas sebuah buku.

Merujuk pada pengertian secara istilah tersebut, WJS. Poerwadarminta (dalam Romli, 2003:75) mendefinisikan resensi secara bahasa sebagai pertimbangan atau perbincangan tentang sebuah buku yang menilai kelebihan atau kekurangan buku tersebut, menarik-tidaknya tema dan isi buku, kritikan, dan memberi dorongan kepada khalayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca dan dimiliki atau dibeli. Perbincangan buku tersebut dimuat di surat kabar atau majalah. Pendapat ini diperkuat oleh Samad (1997:1) yang menyatakan bahwa tindakan meresensi buku dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku,
membahas, atau mengritik buku.

Pendapat yang berbeda diungkapkan oleh Saryono (1997:56) mengenai definisi resensi, yaitu sebuah tulisan berupa esai dan bukan merupakan bagian suatu ulasan yang lebih besar mengenai sebuah buku. Isinya adalah laporan, ulasan, dan pertimbangan baik-buruknya, kuat-lemahnya, bermanfaat-tidaknya , benar-salahnya, argumentatif- tidaknya buku tersebut. Tulisan tersebut didukung dengan ilustrasi buku yang diresensi, baik berupa foto buku atau foto copi sampul buku.

Dari beberapa pendapat di atas mengenai definisi resensi, dapat disimpulkan bahwa resensi adalah suatu karangan atau tulisan yang mencakup judul resensi, identitas buku, pembukaan dengan memaparkan kepengarangan, tema, golongan buku, isi atau tubuh resensi yang memaparkan ikhtisar, ulasan serta kutipan, dan kelemahan juga kelebihan buku, dan penutup kepada khalayak tentang perlu tidaknya buku tersebut dibaca, dimiliki, atau dibeli.


Tujuan dari pembuatan resensi adalah:
• Membantu pembaca (publik) yang belum berkesempatan menikmati buku/film yang dimaksud atau membantu mereka yang memang tidak punya waktu membaca buku sedikitpun. Dengan adanya resensi, pembaca bisa mengetahui gambaran dan penilaian umum terhadap buku tertentu. Setidaknya, dalam level praktis keseharian, bisa dijadikan bahan obrolan yang bermanfaat dari pada menggosip yang tidak jelas juntrungnya.
• Mengetahui kelemahan dan kelebihan buku yang diresensi. Dengan begitu, pembaca bisa belajar bagaimana semestinya membuat buku yang baik itu. Memang, peresensi bisa saja sangat subjektif dalam menilai buku. Tapi, bagaimanapun juga tetap akan punya manfaat (terutama kalau dipublikasikan di media cetak, karena telah melewati seleksi redaktur). Lewat buku yang diresensi itulah peresensi belajar melakukan kritik dan koreksi terhadap sebuah buka. Disisi lain, seorang pembaca juga akan melakukan pembelajaran yang sama. Pembaca bisa tahu dan secara tak sadar akan menggumam pelan “Oooo buku ini begini…. begitu” setelah membaca karya resensi.
• Mengetahui latarbelakang dan alasan buku tersebut diterbitkan. Sisi Undercovernya. Kalaupun tidak bisa mendapatkan informasi yang demikian, peresensi tetap bisa mengacu pada halaman pengantar atau prolog terdapat dalam sebuah buku. Kalau tidak, informasi dari pemberitaan media tak jadi soal.
• Mengetahui perbandingan buku yang telah dihasilkan penulis yang sama atau buku-buku karya penulis lain yang sejenis. Peresensi yang punya “jam terbang” tinggi, biasanya tidak melulu mengulas isi buku apa adanya. Biasanya, mereka juga menghadirkan karya-karya sebelumnya yang telah ditulis oleh pengarang buku tersebut, kalau tidak, biasanya juga menghadirkan buku-buku karya penulis lain yang sejenis. Hal ini tentu akan lebih memperkaya wawasan pembaca nantinya.
• Bagi penulis buku yang diresensi, informasi atas buku yang diulas bisa sebagai masukan berharga bagi proses kreatif kepenulisan selanjutnya. Karena tak jarang peresensi memberikan kritik yang tajam baik itu dari segi cara dan gaya kepenulisan maupun isi dan substansi bukunya. Sedangkan, bagi penerbit bias dijadikan wahana koreksi karena biasanya peresensi juga menyoroti soal font (jenis huruf) mutu cetakan dsb.

Umumnya resensi terdiri dari:
a. Judul
Judul resensi harus menarik dan selaras dengan keseluruhan isi resensi
b. Identitas buku
meliputi judul buku(judul asli dan Modern.terjemahan),penulis, penerbit, tahun terbit, tebal buku.
c. Isi
Meliputi
- ulasan singkat isi
- keunggulan buku,
- kelemahan buku,
- rumusan kerangka
d. Penutup
Penutup resensi biasanya berisi buku itu penting untuk siapa dan mengapa. Selain itu dapat juga berisi kelemahan buku.

Komponen resensi:
Komponen yang dapat dibahas dalam menyusun resensi adalah sebagai berikut:
a. Tema
Tema apakah yang diungkap dalam buku/ film? Apakah tema yang diungkapkan itu menarik konsumen secara umum? Apakah tema sudah sering diungkapkan dalam seri cerita lain yang dibuatnya? Apakah tema dapat diterima sebagai kebenaran yang umum?
b. Alur Cerita
Bagaimana peristiwa-peristiwa diatur dalam cerita? Apa keunikan susunan peristiwa yang digunakan pengarang? Apakah ada pembaruan susunan peristiwa dalam cerita itu?
c. Penokohan
Bagaimana pengarang memberi (menciptakan) watak atau karakter pada tokoh-tokohnya? Bagaimana sifat tokoh tersebut? Adakah keunikan dalam menciptakan watak tokoh?
d. Sudut Pandang
Sudut pandang apa yang dipakai pengarang untuk menyampaikan cerita?
Adakah keunikan sudut pandang dalam cerita?
e. Latar Cerita
Bagaimana latar cerita digunakan? Apakah latar ceritanya cocok dengan
peristiwa?
f. Nilai-nilai
Nilai-nilai apakah yang dapat diambil pembaca dari cerita? Adakah nilai-nilai baru yang dikembangkan?
g. Bahasa dan Gaya Cerita
Bagaimana bahasa yang digunakan pengarang? Apakah cerita disampaikan dengan cara humor, serius, atau sinisme?
h. Pengarang
Siapa pengarang cerita itu? Bagaimana latar belakang kehidupannya?
Bagaimana kreativitasnya?

Rabu, 28 September 2011

deduktif-induktif

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran, proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Metode penalaran terdiri dari 2 jenis, yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif :
• Metode penalaran induktif adalah adalah suatu penalaran yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi
Contoh : Logam 1 memuai kalau dipanaskan (premis mayor)
Logam 2 memuai kalau dipanaskan (premis minor)
Semua logam memuai kalau dipanaskan (konklusi)

• Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala
Contoh : Semua manusia akan mati (premis mayor)
Andi adalah manusia (premis minor)
Jadi : Andi akan mati (konklusi)


Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 3EB19

karya mahasiswa

Karya Mahasiswa
Tema : Siapa Saya
Aku dan Biografi
Aku adalah Nuri Novianti Pramesti, seorang perempuan berusia 19 tahun. Aku memiliki darah Batak, Jawa, dan Betawi, karena ayahku seorang perantau dari Sumatera Utara, sedangkan ibuku asli dari Jakarta namun beliau memiliki orangtua yang berasal dari Jawa. Aku anak ketiga dari tiga bersaudara, memiliki satu kakak laki-laki dan satu kakak perempuan. Sekarang mereka sudah bekerja sedangkan orangtuaku sudah pensiun dari tempat mereka bekerja.
Sekarang aku adalah mahasiswi semester lima fakultas ekonomi di Universitas Gunadarma. Buat aku menjadi mahasiswi itu adalah suatu tanggungjawab yang harus aku jaga, karena perkuliahan itu adalah masa dimana seseorang diminta untuk memilih, memilih untuk terus bermain atau memilih untuk mengurangi bermain dan belajar serius dalam mencari ilmu. Di dalam perkuliahan itu para mahasiswa dan mahasiswi sudah tidak lagi “disuapin” pelajaran seperti diwaktu SD, SMP, atau SMA. Kami para mahasiswa dan mahasiswi berlomba untuk menggapai satu tujuan yaitu lulus tepat waktu dengan nilai yang memuaskan.
Sebelum menjadi mahasiswi di Universitas Gunadarma, aku adalah siswi di SMAN 48 Jakarta Timur. Menjadi salah satu siswi di SMAN 48 adalah suatu kebanggaan tersendiri untuk aku, karena sekolah ini sangat terkenal dengan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik, serta kedisiplinannya, para guru bertindak tegas dalam mengatur dan mengajari kami. Menurutku masa-masa di SMA adalah masa dimana pencarian jatidiri belum ditemukan, karena yang kami cari hanya kebahagiaan, kesenangan, dan itu kami temukan dengan memperbanyak teman. Dengan temanlah aku melakukan segalanya, susah, sedih, letih, canda, tawa, dan lainnya semua kami lakukan bersama. Di SMA-lah aku memiliki sejuta pengalaman yang baru.
Aku SMP di SMPN 80 Halim Perdana Kusuma, di SMP aku baru sekolah yang jauh dari rumah tidak seperti sewaktu SD, yang letaknya sangat dekat dengan rumah. Di SMP aku seimbang antara main dan belajar, karena SMP masih nurut sama guru hehehe.
SD dan TK aku berada tidak jauh dari rumah, bisa dijangkau dengan berjalan kaki, TK aku selama 2 tahun lalu lanjut SD, di SD selama 6 tahun, aku bukan hanya mendapatkan ilmu tapi juga mendapatkan sahabat atau teman dekat yang memang mulai aku rasakan saat SD, saat aku butuh tempat cerita selain keluarga, saat aku butuh teman yang mau menemani aku saat kesepian, dan saat aku butuh bantuan kapanpun itu, mereka selalu ada untuk aku. Dan saat-saat kelulusan itu adalah pertama kalinya aku merasakan “deg-degan” yang luar biasa, pengumuman LULUS itu bikin aku sujud syukur.
Banyak orang-orang yang berarti banget buat aku, mengajari sesuatu yang bermakna dan tidak akan dilupakan, terimakasiihhh teman-teman 




Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 3EB19

Rabu, 11 Mei 2011

Perlindungan Konsumen

Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 2EB19

Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat hokum
Indonesia
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Sabtu, 07 Mei 2011

Wajib Daftar Perusahaan

Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 2EB19
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Dasar pertimbangan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.
Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dikantor pendaftaran Perusahaan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
1. setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet ( Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu:
a. Pendidikan formal( Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal(Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku(dan telah memiliki ijin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu,anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 .
8. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
9. Biaya
Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan atau dokumennya belum lengkap.
10. Perubahan dan Penggantian TDP
Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat. Perubahan tersebut dilakukan dengan cara mengisi Formulir Perubahan yang diperoleh secara cuma-Cuma.
11. Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a. pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b. Perubahan nama perusahan.
c. Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d. Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e. Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f. Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
12. TDP Hilang dan Rusak
kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan.
Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Kepala KKP Tingkat IIdengan melampirkan TDP yang rusak.
Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan benar.
Masa berlaku TDP yang di terbitka sebagai pengganti atau duplikat, adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang hilang atau rusak tersebut.
13. Pembatalan
Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarka data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan. Perusahaan yang bersangkutan melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan tta cara pelaksanaan pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah di jelaskan di muka, dengan menyerahkan TDP asli yang telah di batalkan.
Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah di nyatakan batal.
Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan yang siajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.
14. Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a. Perubahan bentuk perusahaan;atau
b. Pembubaran perusahaan;atau
c. Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d. Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e. Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
B. Dokumen Perusahaan
1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank data “.
Dasar hokum yang dijadikan aacuan dalam menyelenggarakan catatan atau dokumen perusahaan adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938 nomor 276 yang berlaku mulai 17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan Bab II Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
1) Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk maenyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya, sehingga catatan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan kewajibannya.
2) Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
3) Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan surat-surat dimana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama berserta neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam waktu yang relative lama.
Pengaruh teknologi
Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya untuk memikirkan atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemakaian cara seperti ini dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, karena lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1997tentang dokumen perusahaan, dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada perusahan untuk melaksanakan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan dan penyerahan dokumen perusahaan berdasarkan jadwal risensi.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari :
1) Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2) Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan Dokumen keuangan.
Catatan terdiri dari :
1) Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan, utang, dan modal pada aakhir tahun.
2) Pehitungan Laba Rugi tahunan
3) Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4) Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti Pembukuan :
 Warkat : dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek, giro,wesel, nota debet dan nota kredit.
 Perubahan Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan ,utang dan modal.
Data Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
3. Pembuata Catatan
Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas, sesuai dengan kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini dimaksud adanya penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap harta yang perusahaan miliki dapat diketahui dan dilindungi untuk pihak yang berkepentinga. Kewajiban itu bersifat perdata sehingga resiko timbul karena tudak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulsan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut. Pemimpin perusahaan adalah seseorang yang berdasarkan anggaran dasar pemimpin perusahaan yang bersangkutan mewakili perusahaan bai dalam maupun luar pengadilan. Sedangkan Pejabat yang di tunjuk adalah seseorang yang di berikan kewenangan untuk memimpin perusahaan.
Pengertian “Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“ setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dan tujuannya adalah mmemperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia”
4. Penyimpanan Dkumen Perusahaan
Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib” menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya, yang dapat dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman bahasa tertulis, tercetak , tergambar dalam ukuran kecil. Sedangkan “media lainya “ adalah alat untuk menyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihan.
6. Legalisasi Dokumen
Setiap pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata “wajib” disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian pengaliahan dokumen perusahaan harus di legalisasikan .
Berita acara tersebut memuat sbb:
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b. Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.
Itu adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.
7. Pemindahan dokumen
Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan berita acara :
a. Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemindahan
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
8. Penyerahan dokumen
Dokumen perusaha tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Berita acara penyerahaan :
a. keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan penyerahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang menerima.
9. Pemusnahan dokumen
Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang wajib disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan dokumen yang dimusnakan adala dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi perusahaan.
a. Keteranga hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan.
c. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.
10. Ketentuan peralihan
Pada saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai berlaku, maka buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama 30 tahun, dan pemusnahannya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.
11. Pemberlakuan dan Pencabutan
Ketentuan undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu.
b. Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu.
c. Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan” sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d. Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e. Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.
TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
1. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a. Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
2. Perbedaan antara TDUP dan SIUP
Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang diberlakukan sebagai SIUP.
b. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c. Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3. Perusahaan yang Dibebaskan
Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a. Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b. Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d. BUMN dan BUMD
e. Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2. Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f. Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
4. Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP
Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk
Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982?
Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
5. Perubahan Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan: Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis Barang Jasa Dagang Utama.
Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP.
Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b) Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c) Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000 sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan mengajukan perubahan SIUP.
d) Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan SIUPnya menjadi TDUP.
Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDUP atau SIUP.
6. Wajib Lapor
a) Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000 yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang besangkutan.
b) Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang bersangkutan.
Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.
7. Uang Jaminan dan Biaya Administrasi
Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.
INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1. Latar Belakang dan Pertimbangan
Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
2. Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3. Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a) Merupakan bentuk usaha
b) Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c) Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d) Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e) Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a) Merupakan perseroan terbuka
b) Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c) Mengeluarkan surat pengakuan utang
d) Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
4. Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a) Neraca perusahaan
b) Laporan laba/ rugi perusahaan
c) Laporan arus kas
d) Utang-piutang termasuk kredit bank
e) Daftar penyertaan modal
5. Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.
6. Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian
Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a) Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b) Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
c) Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d) Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,-
Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk, memberikan pelayanan informasi keuangan perusahaan kepada masyarakat.
Pemberian pelayanan informasi keuangan perusahaan,dikenakan biaya dan ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
7. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)
1. Kewajiban Mendaftarkan
LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka.
LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag.
Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum.
Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a. Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b. Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c. Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d. Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e. Mengeluarkan surat pengakuan utang
f. Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
2. Waktu Pendaftaran
Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a. Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b. Dimulai pada tahun buku 1998
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1998.
3. Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP. Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a. Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
b. Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c. Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d. Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e. Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f. Mempersiapkan SDM.
g. Mempersiapkan anggaran pembiayaan.
h. Melakukan penyuluhan.
i. Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k. Menyampaikan laporan kegiatan.
4. Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP
Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a. LKTP dalam rangkap 3 dan
b. Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c. LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d. Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.
5. Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a. Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b. Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c. Petikan neraca perusahaan.
d. Petikan laba/rugi perusahaan.
e. Petikan laporan arus kas.
f. Utang piutang termasuk kredit bank.
g. Petikan daftar penyertaan modal.
h. Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i. Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j. Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.
6. Sanksi
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ).
Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber : http://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/wajib-daftar-perusahaan/

Sabtu, 02 April 2011

hukum perikatan dan hukum perjanjian

Pengertian Dan Pembatasan Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
2.2 Pengertian Perjanjian.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt. Menurut ketentuan pasal ini, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih lainnya”. Ketentua pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c) Pengertian perjanjian terlalu luas
d) Tanpa menyebut tujuan
e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1. syarat ada persetuuan kehendak
2. syarat kecakapan pihak- pihak
3. ada hal tertentu
4. ada kausa yang halal
Asas- asas Perjanjian
Dalam hukum perjanjian dapat dijumpai beberapa asas penting yang perlu diketahui. Asas- asas tersebut adalah seperti diuraikan dibawah ini:
1) system terbuka (open system), setiap orang boleh mengadakan perjanjian apa saja, walaupun belum atau tidak diatur dalam Undang-undang. Sering disebut asas kebebasan bertindak.
2) Bersifat perlengkapan (optional), artinya pasal-pasal undang-undang boleh disingkirkan, apabila pihak yang membuat perjanjian menghendaki membuat perjanjian sendiri.
3) Bersifat konsensual, artinya perjanjian itu terjadi sejak adanya kata sepakat antara pihak-pihak.
4) Bersifat obligatoir, artinya perjanjian yang dibuat oleh pihak- pihak itu baru dalam taraf menimbulkan hak dan kewajiban saja, belum memindahkan hak milik.
Jenis –jenis Perjanjian
1) Perjanjian timbale balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
2) Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani
3) Perjanjian bernama dan tidak bernama
4) Perjanjiankebendaan dan perjanjian obligatoir
5) Perjanjian konsensual dan perjanjian real
Syarat- syarat sah Perjanjian
Perjanjian yang sah artinya perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang- undang, sehingga ia diakui oleh hukum (legally concluded contract). Menurut ketentuan pasal 1320 KUHPdt, syarat- syarat sah perjanjian adalah sebagai berikut:
1) Ada persetujuan kehendak antara pihak- pihak yang membuat perjanjian (consensus)
2) Ada kecakapan pihak- pihak untuk membuat perjanjian (capacity)
3) Ada suatu hal tertentu (a certain subject matter)
4) Ada suatu sebab yang halal (legal cause)
Akibat Hukum Perjanjian yang Sah
Menurut ketentuan pasal 1338 KUHPdt, perjanjian yang dibuat secara sah, yaitu memenuhi syarat- syarat pasal 1320 KUHPdt berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya, tidak dapat ditarik kembali tanpa persetujuan kedua belah pihak atau karena alasan- alasan yang cukup menurut undang- undang, dan harus dilaksanakan dengan itikad baik,
Pelaksanaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang digunakan
5) Biaya penyelenggaran pembayaran
Factor- factor yang mempengaruhi perjanjian
Beberapa perjanjian yang kelihatannya berlaku secara sempurna, tetapi mungkin seluruh atau sebagiannya tidak berdaya guna disebabkan oleh suatu cacat ketika perjanjian itu dibuat.
Factor- factor yang mempengaruhi itu adalah:
1) Kekeliruan atau kekhilafan
2) Perbuatan curang atau penipuan
3) Paksaan atau duress
4) Ketidakcakapan, seperti misalnya; orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh di dalam pengampuan, dan orang peempuan bersuami.
Isi Perjanjian
Yang dimaksud isi perjanjian disini pada dasarnya adalah ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak. Ketentuan- ketentuan dan syarat- syarat ini berisi hak dan kewajiban pihak- pihak yang harus mereka penuhi. Dalam hal ini tercermin asas “kebebasan berkontrak”, yaitu berapa jauh pihak- pihak dapat mengadakan perjanjian, hubungan –hubungan apa yang terjadi antara mereka itu, dan beberapa jauh hukum mengatur hubungan antara mereka itu.
Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3) Harus dengan putusan hakim (verdict)

Jumat, 18 Maret 2011

Tugas Kelompok

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PAHLAWAN DEVISA










KELOMPOK 1

1. ADE JUWITA
2. ADELIA RIANA DEWI
3. ANASTASIA MONITA (23209029)
4. ANDREAS ADI DARMAWAN (25209783)
5. ANI ERMAWATI (20209869)
6. FRANSISKA H
7. NURI NOVIANTI PRAMESTI (22209557)
8. RATIH GALIH KIRANA
9. TAUFIQ RACHMAN (20209760)
10. WIDYASTUTI ARYANI
11. YUDHISTIRA NURNUGROHO (21209801)




PROGRAM SARJANA AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2009-2010

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT, atas rahmat dan hidayah – Nya Sehingga kami segenap tim penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun yang berarti. Dalam pembahasan makalah kali ini penulis mencoba membahas tentang Pahlawan Devisa serta makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
Setelah mempelajari makalah ini, pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam berbagai hal tentang Pahlawan Devisa. Kami menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kami mengharapkan saran dan kritik membangun dari semua pihak.

Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin



Penulis


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 1

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Penyebab TKI di Arab Saudi Terlantar 3
2.2 Contoh Kasus Penyiksaan TKI di Aarb Saudi 4
2.3 Tindakan Yang Sudah dilakukan 5
2.4 Hak Yang Melindungi Ham TKI 6
2.5 Pengaruh TKI Terhadap Perekonomian 6
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan 7
3.2 Solusi 8
DAFTAR PUSTAKA 9





BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Berkurangnya minat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mau bekerja di Arab Saudi akhir-akhir ini disebabkan pemberitaan media massa Indonesia yang terlalu negatif atas kondisi yang dialami para TKI di negara kerajaan tersebut. Demikian dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jeddah (JCCI), Yahya Maqbool, sebagaimana dilansir dari laman harian Arab News.
Pemberitaan yang mengupas habis kasus penyiksaan dan pelecehan terhadap pekerja Indonesia membuat para pekerja takut ke negara tersebut. Oleh karena itu, lanjut maqbool, untuk sementara ini JCCI menghimbau para agen perekrutan untuk menghentikan penerimaan tenaga kerja dari Indonesia. “Saat ini tidak ada penghentian resmi terhadap pekerja yang masuk, namun kami menghimbau para agen perekrutan untuk tidak menerima pelamar dari Indonesia, karena sedikitnya jumlah pelamar dari negara itu
Maqbool mengatakan bahwa merekrut dan mengeluarkan visa bagi sedikit pelamar untuk bekerja di negaranya tidak menguntungkan Arab Saudi maupun Indonesia, sehingga lebih baik proses itu dihentikan sementara. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur mengurus visa, diperbolehkan untuk bekerja di Arab Saudi.
Di Arab Saudi, tidak hanya ada berita penyiksaan, namun juga kisah sukses para pekerja yang datang ke Kerajaan (Arab Saudi), menabung dan kembali ke Tanah Air membuka usaha, restoran, hotel, dan usaha-usaha lainnya. Tidak adil jika media hanya melaporkan beberapa kasus negatif dan mengabaikan berita yang positif.
Selain itu, Maqbool mengatakan bahwa pihak yang berwenang terhadap ketenagakerjaan di Indonesia tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua negara. “Kami ingin meneruskan mempertahankan hubungan kami dengan Indonesia, tapi pihak berwenang tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati,” katanya

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih harus menkonfirmasi banyak hal terkait kematian TKI, Kikim Komalasari, di Arab Saudi. Sebab, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga belum bisa mengkonfirmasi pemberitaan terkait TKI tersebut.
Menurutnya, masih perlu ada kepastian tentang TKI yang meninggal dunia itu. Apakah benar identitasnya adalah Kikim Komalasari dan apakah benar dibunuh oleh majikannya. Sebab TKI itu meninggal bukan di rumah majikannya.

























BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 PENYEBAB TKI DI ARAB SAUDI TERLANTAR

TKI yang selama ini terlantar di Arab Saudi tersebut harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja serta dipastikan tidak tersangkut masalah dengan Kepolisian Arab Saudi sehingga dipastikan benar-benar clear dan bebas masalah. Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI Overstayer dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. Padahal itu tidak benar, Lagipula daya tampung Tarhil terbatas, hanya mampu memuat 10.000 orang,
Sementara itu Kementerian Luar Negeri mencatat sejak tahun 2005 telah ada sebanyak 124.825 orang WNI terlantar yang dipulangkan. Upaya advokasi dengan kedua negara juga terus dilakukan.

Berikut penyebabnya yang dilansir Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri:
1. TKI Lari dari Majikan
TKI lari dari majikan karena berbagai factor, seperti tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang berlebihan, gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan yang tidak naik seperti pelecehan, penganiayaan, dan lain-lain
2. Eks Jemaah Umroh
WNI yang masuk lewat visa kunjungan yang bekerja secara illegal, ada juga yang eks Jemaah Umroh.
3. Tertipu Biro Penyalur TKI
Banyak calo TKI yang berkeliaran menawarkan jasa tenaga kerja tanpa izin yang jelas, hingga izin Asli tapi palsu. Sindikat ini kemudian mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar, sehingga berpindah majikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangat merugikan TKI tersebut




4. TKI Via Calling Visa
TKI masuk dengan calling visa dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS, dan kemudian kabur dari majikannya.

2.2 CONTOH KASUS PENYIKSAAN TKI DI ARAB SAUDI
1. Nia
Tenaga kerja Indonesia asal Desa Rancamaya, Kabupaten Bandung Barat diperkosa anak majikannya di Arab Saudi pada Mei 2010 lalu. Dua bulan kemudian, dia dipulangkan majikannya ke Indonesia. Selama bekerja di Riyadh, Syukuri tidak pernah mendapatkan gaji. Penderitaan Nia tak hanya sampai di situ. Sesampainya di rumah, dia diceraikan suaminya karena diketahui pulang dengan berbadan dua. Nia pun melahirkan anak kembarnya itu tanpa suami.
2. Sumiati

Sumiati nama tki yang di gunting mulutnya oleh majikan di Arab Saudi, Sumiati di siksa dan di perlakukan tidak semestinya oleh majikanya di arab Saudi. Akhirnya, wanita berusia 23 tahun itu dirujuk ke Rumah Sakit Raja Fahd. Lukanya memang sangat parah. Tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik. Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Dan yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang.
Diduga, majikan wanita yang kerap melakukan kekerasan terhadap Sumiati. Wanita yang tidak bisa berbahasa arab ini menerima kekerasan secara berkali-kali, bahkan mengalami luka akibat setrika panas. Keluarga menuntut pertanggungjawaban sponsor yang memberangkatkan Sumiati. Sementara pihak rumah sakit merekomendasikan agar Sumiati menjalani operasi plastik.

Lemahnya perlindungan bagi para TKI dan TKW membuat mereka seringkali menjadi korban penyiksaan, perbudakan dan pelecehan seksual. Padahal baru saja Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Arab Saudi sepakat untuk memerangi human trafficking.

Kisah pilu di atas hanya salah satu di antara ratusan kisah pilu lain dari jutaan TKI yang mengundi nasib di luar negeri. Tapi, baru-baru ini bukannya perlindungan TKI ditingkatkan, pemerintah Arab Saudi malah menghentikan perekrutan tenaga kerja Indonesia di sana yang kini nyaris mencapai 1 juta orang.
2.3 TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN
Dalam rangka membantu memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini terlantar di kolong jembatan Jedah, Remaja Masjid Nurul Hidayah, Akar Djati dan Migran Care akan mengadakan aksi penggalangan dana.
Pengalangan dana tersebut bentuk aksi solidaritas Rp 1.000 untuk TKI yang selama ini digagas Migran Care Pusat. “Aksi Solidaritas Rp 1000 untuk TKI terlantar di Jedah direncanakan digelar Jumat siang, sekitar jam 12.30,” kata KH Maman Imanulhaq kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat.
Untuk tempat pelaksanaan penggalangan dana, KH Maman menyampaikan akan dilaksanakan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengah Tani, Cirebon. “Semoga dengan aksi solidaritas ini dapat membantu TKI yang tengah kesusahan di Jedah.
Selain itu Wacana yang saat ini beredar bahwa Pemerintah akan membagi-bagikan telepon seluler kepada seluruh para TKI untuk menjamin keselamatan mereka. Hal tersebut sungguh merupakan sebuah tindakan yang dangkal dan menggelikan karena tidak berpijak pada realitas yang terjadi. Hampir seluruh PRT migran yang bekerja di Saudi Arabia dilarang untuk memegang telepon seluler. Bahkan adakalanya sejak berada di penampungan di Indonesia, akses untuk berkomunikasi sudah mulai dibatasi. Tindakan politik yang paling logis untuk dilakukan adalah melakukan high-level dialogue dengan berkomunikasi langsung dengan raja Saudi Arabia. Sikap seperti inilah yang pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada saat memperjuangkan pembatalan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab, PRT migran asal Bangkalan yang dituduh membunuh majikannya di Saudi Arabia. Saat itu, Presiden Gus Dur menelpon langsung Raja Fahd untuk meminta pembatalan hukuman mati dan permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.


2.4 HAK YANG MELINDUNGI HAM TKI

• Pasal 28 G ayat1 secara tegas disebutkan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi."
• Pasal 28 I ayat 2 ditegaskan, "Setiap orang berhakbebasatas perlakuan yangbersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
• Ayat 4 Pasal 28 I disebutkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
• Pasal 28 D ayat 1 bahwa, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

2.5 PENGARUH TKI TERHADAP PEREKONOMIAN
Setiap tahunnya Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Ternyata TKI merupakan sumber devisa terbesar bagi negara ini. Seperti dilansir dari mediaindonesia.com, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNT2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa Bank Indonesia selama tahun 2009 melaporkan devisa dari pengiriman tenaga kerja Indonesia mencapai Rp 82 triliun, jumlah ini tidak termasuk gaji pekerja yang dibawa langsung saat pulang maupun yang dititipkan kepada kerabat dekatnya di Tanah Air.
Saat ini mencapai 5,5 juta orang. TKI tersebut terdiri atas 4,3 juta orang yang berangkat secara resmi, mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan 1,3 juta orang secara tidak resmi, termasuk mereka yang tidak melengkapi diri dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, katanya seusai membuka Lokakarya Peluang Kerjasama sektor Formal Indonesia-Arab Saudi dalam penempatan TKI di Kuta, Bali. Kedepan jumlah TKI ke mancanegara akan terus ditingkatkan dengan memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan dengan kondisi ini diharapkan TKI mampu memenangkan persaingan, sehingga bukan saja mengasah ketrampilannya namun juga diharapkan dapat mengasah kemampuan Bahasanya.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Nyawa dan nasib para TKI tidak hanya sekedar deretan angka dan serangkaian foto mengerikan. Mereka adalah manusia, punya nama, punya keluarga, punya kehidupan. Sudah seharusnya Pemerintah menegaskan sikap untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap TKI sekecil apapun jumlahnya. Hanya dengan sikap seperti itulah Pemerintah dapat menjalankan tugasnya untuk memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia kepada setiap warga negaranya, tanpa terkecuali.
Mengikuti hukum permintaan dan penawaran, Arab Saudi telah mendapatkan penawaran yang cukup banyak sehingga permintaan mereka terhadap TKI mulai dibatasi karena banyak hal. Seperti ongkos rekrutmen dan gaji TKI yang belum disepakati antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, persoalan penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikan dan banyak lagi.
Agar masalah ini tak terulang, sebenarnya pemerintah Indonesia hanya memiliki dua pilihan. Pertama menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Atau jika memang tidak mampu, maka harus melakukan pendidikan dan pelatihan yang terarah bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Agar dalam berkompetisi dengan negara lain, TKI lebih diunggulkan karena memiliki keahlian yang unik dan tidak dimiliki negara lain.
Dan yang lebih penting dari kedua hal itu, pemerintah Indonesia harus berani melindungi warga negaranya di luar negeri. Ancaman apapun harusnya berani ditepis pemerintah, demi kedaulatan rakyatnya.
Harus diakui, jutaan orang tenaga kerja Indonesia di luar negeri telah banyak mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan di Tanah Air. Mereka malah turut mengisi kantong APBN setiap tahunnya.
Artinya, jika pemerintah Arab Saudi menyetop TKI maka secara tidak langsung pemerintah akan kekurangan pasokan isi kantong APBN dan juga di sisi lain harus menyediakan sekira 1 juta pekerjaan di Tanah Air. Bukan pekerjaan mudah.



Patut diketahui, negara yang menyediakan tenaga kerja sebagai PRT, sopir di luar negeri bukan hanya Indonesia. Tapi, banyak negara berkembang melakukan hal serupa. Contohnya di Arab Saudi, Indonesia harus bersaing dengan tenaga kerja asal Bangladesh, Filipina, India, Pakistan, Ethopia, Somalia, dan Yaman.

3.2 SOLUSI
Dorongan agar Kementerian Luar Negeri mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk membentuk nota kesepahaman bersama soal perlindungan tenaga kerja Indonesia berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan pekerjaan layak direspons baik.
Juru Bicara Kemlu Michael Tene mengatakan, kedua negara akan melakukan pertemuan awal tingkat teknis. "Dalam kaitan ini, ada rencana untuk mengadakan pertemuan untuk membahas ketenagakerjaan, khususnya domestic worker,"
Saat ini Pemerintah Indonesia menyadari belum adanya pengaturan terkait perlindungan terhadap satu juta TKI yang bekerja di Arab Saudi. Terkait detail waktu dan tempat, hal ini masih didiskusikan oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Kemlu akan memberikan pendampingan hukum bagi Sumiati, TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban kekejaman keluarga Khaled Salem M al-Khamimisering di Madinah, Arab Saudi.
Kemlu akan menunjuk pengacara yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai sistem hukum di Arab Saudi. Pelaku tindak kekerasan terhadap Sumiati dilaporkan telah diproses oleh pihak kepolisian Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi hingga ada titik jelas, komitmen yang besar dari pemerintah Saudi, Sanarcom dan majikan agar kasus Sumiati diselesaikan secara adil dan bermartabat,"
Sanarcom adalah asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja asing Arab Saudi. Dijelaskannya, posisi pencari kerja dan pemberi kerja seharusnya seimbang. Tidak ada yang merasa lebih berjasa karena sudah memberi kerja atau sebaliknya sudah memberi jasa kerja.
Pemerintah sudah menetapkan agar perusahaan jasa TKI (PJTKI) membayar asuransi yang mencakup perlindungan hukum. "Kini saatnya janji-janji perlindungan itu diwujudkan karena mata dunia ini menatap pada pemerintah Indonesia, khususnya Kemenakertrans yang mengatur perlindungan TKI melalui sistem asuransi yang sudah dikembangkan selama ini.
DAFTAR PUSTAKA

• http://nasional.inilah.com/read/detail/1224172/inilah-pasal-uud-45-yang-gagal-dijalankan-sby
• http://akuindonesiana.wordpress.com/2010/11/19/mahfudz-penyiksaan-tenaga-kerja-indonesia-di-arab-saudi-melebihi-dari-zaman-budak/
• http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/11/29/NAS/mbm.20101129.NAS135233.id.html
• http://nasional.vivanews.com/news/read/189232-arab-saudi-kutuk-kekerasan-terhadap-sumiati
• http://timlo.net/bacaberita/1527/TKI-Sumber-Devisa-Terbesar-Bagi-Indonesia

Biografi Nuri

Saya
Saya adalah Nuri Novianti Pramesti, seorang putri dari Bapak Ardjuna Simamora dengan Ibu Endang Sudjiati. Saya lahir di Jakarta pada tanggal 2 November 1991. Saya memiliki dua orang kakak, satu pria dan satu wanita, mereka bernama Abi Nugraha dan Devi Adisti Margiana. Kami berlima menempati sebuah rumah di Jalan Mawar V No. 53 Jatikramat Indah I Pondok Gede Bekasi. Saya dibesarkan dari dua suku yang berbeda, ayah saya berasal dari Sibolga Sumatera Utara, sedangkan ibu saya berasal dari Karanganyar Jogjakarta. Adanya perbedaan suku ini membuat saya menerima perbedaan-perbedaan yang ada disekitar saya.
Satu tahun, dua tahun, tiga tahun, empat tahun, sampai umur lima tahun saya mulai merasakan pendidikan di bangku sekolah. Saya sekolah di Taman Kanak-Kanak Yudha yang berada di dekat rumah. Dua tahun mengenal macam-macam huruf, angka, dan yang lainnya, belajar membaca, menghitung sampai pelajaran sopan santun saya dapatkan di TK tersebut. Menginjak umur tujuh tahun saya didaftarkan disebuah Sekolah Dasar yang letaknya pun tidak terlalu jauh dari rumah yaitu SD Jatikramat 1. Mulai mempunyai banyak teman dan mulai memahami arti belajar dan bermain. Selain pendidikan formal di sekolah, saya juga mendapatkan pendidikan agama disebuah mesjid. Kelas satu, kelas dua, kelas tiga, kelas empat, kelas lima, dan kelas enam. Pada saat kelas enam saya memiliki sekumpulan sahabat yang terdiri dari 10 orang wanita. Pada saat itu saya mulai merasakan membutuhkan orang yang menjadi tempat cerita, yaitu mereka, tertawa, menangis, bertengkar, belajar, semua kami lakukan sama-sama. Hingga akhirnya ujian akhir tiba, kami semua berusaha untuk mendapatkan SMP favorit. Ujian telah berlalu tinggal menunggu hasil dari usaha yang sudah kami lakukan. Pengumuman lulus pada saat itu membuat kami semua bersorak bersama, dan pada saat itu juga kami mengetahui SMP mana yang akan menjadi tempat menuntut ilmu selanjutnya. Alhamdulillah pada saat itu saya dapat Sekolah Menengah Pertama Negri yang ada di Jakarta, tepatnya SMPN 80 Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur. Ada beberapa teman saya yang kurang beruntung, mereka tidak mendapatkan SMPN favorit mereka. Dari kami bersepuluh enam orang dapat SMPN di Jakarta dan sisanya SMPN di Bekasi.
Satu persatu mulai sibuk dengan kegiatannya masing-masing. Sayapun demikian, awal-awal masih beradaptasi dengan teman-teman baru, kelas 7 saya lalui, kelas 8, kelas 9, tahun demi tahun saya lalui dengan teman-teman yang bermacam-macam sifatnya. Sempat ada masalah, pada saat saya kelas 9 saya pernah bertengkar dengan anak kelas sebelah, kalau mengingat masalahnya saya hanya bisa tersenyum, karena tidak ada masalah serius diantara kami berdua. Di SMP saya memiliki banyak sahabat, setiap naik kelas sahabat sayapun bertambah tidak menggantikan yang sebelumnya. Seperti saat kelas 6 SD pada saat kelas 9 SMP tiba saatnya ujian akhir, ujian yang menentukan kelulusan dan SMA yabng akan kami singgahi untuk melanjutkan pendidikan. Ujian kita lalui dan menunggu pengumuman kelulusan bersama-sama dirumah salah satu teman sekelas saya, alhamdulillah kami satu kelas lulus semua bahkan satu angkatan lulus 100%.
Setelah memegang hasil ujian semua sibuk mencari dan mendaftarkan diri di SMA – SMA negri favorit. Saya mendapatkan apa yang saya impikan, SMAN 48 adalah tempat singgah saya menuntut ilmu berikutnya, SMAN 48 terkenal dengan keunggulan prestasi dan kedisiplinannya. Rasanya bangga sekali mengenakan seragam puytih abu-abu, saya berpikir saya mulai beranjak dewasa. Kelas 10 saya mendapatkan sekumpulan sahabat yang terdiri dari 8 wanita, perbedaan sifat dan watak membuat kami sering terjadi perbedaan pendapat, kemampuan yang satu dengan yang lainnya pun berbeda. Pada saat naik kelas ada pembagian jurusan, IPA dan IPS, jurusan ini ditentukan oleh wali kelas berdasarkan nilai siswa tersebut. 4 dari kami memperoleh jurusan IPA, namun saya dengan tiga teman saya mendapatkan jurusan IPS. Kami terpisah, sibuk masing-masing den mempunyai teman dekat yang baru, tapi komunikasi kami tetap terjalin dengan baik. Kelas 11 IPS, 12 IPS, tahun demi tahun saya lalui dengan perjuangan memperoleh nilai maksimal di kelas. Pada saat kelas 12 sudah harus memikirkan ingin melanjutkan kemana setelah lulus SMA? Pada saat itu mimpi saya adalah kuliah di universitas negri, namun apa daya setelah lulus saya tidak mendapatkan yang saya impikan. Sampai akhirnya saya memilih Universitas Gunadarma sebagai temapt saya menuntut ilmu. Akuntansi menjadi pilihan saya dan sampai sekarang saya sudah memasuki semester 4.

Minggu, 20 Februari 2011

pengertian hukum dan hukum ekonomi

NAMA : NURI NOVIANTI PRAMESTI

NPM : 22209557

KELAS : 2EB19
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
§ Politik hukum lama
§ Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
§ Penduduk terpecah menjadi;
§ penduduk bangsa Eropa
§ penduduk bangsa Timur Asing
§ penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
§ Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
§ Pendidikan bangsa Indonesia ;
§ Hasil Pendidikan Barat
§ Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum

1.3 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

1.4 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.5 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.6 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
2 Aturannya pasti (tertulis)
3 Mengikat semua orang
4 Memiliki alat penegak aturan
5 Dibuat oleh penguasa
6 Sangsinya berat
• Norma social
ü Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
ü Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
ü Dibuat oleh masyarakat
ü Sangsinya ringan.
2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/