Minggu, 20 Februari 2011

pengertian hukum dan hukum ekonomi

NAMA : NURI NOVIANTI PRAMESTI

NPM : 22209557

KELAS : 2EB19
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
• Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
• Menurut Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
• Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1.1 UNSUR-UNSUR HUKUM
• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
• Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
1.2 KODIFIKASI HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
• Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
• Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
§ Politik hukum lama
§ Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
§ Penduduk terpecah menjadi;
§ penduduk bangsa Eropa
§ penduduk bangsa Timur Asing
§ penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
§ Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
§ Pendidikan bangsa Indonesia ;
§ Hasil Pendidikan Barat
§ Hasil Pendidikan Timur
• Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
1. Jenis-jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap
• Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
1. Kepastian hukum
2. Penyerderhanaan hukum
3. Kesatuan hokum

1.3 TUJUAN HUKUM
Dengan banyak aneka ragamnya hubungan itu ,para anggota masyarakat memerlukan aturan aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat.Untuk itu diperlukan aturan aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu. Peraturan peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tak boleh bertentangan dengan ketentuan ketentuan dalam peraturan hukum yang berlaku dalam masyarakat.

1.4 TEORI ETIS
Teori ini menurut Prof.van Apeldoorn berat sebelah,karena ia melebihkan kadar keadilan hukum,sebab dia cukup memperhatikan keadaan yang sebenarnya. Hukum mentapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan masyarakat.Jika hukum semata mata menghendaki keadilan,jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap tiap orang apa yang patut diterimanya.
1.5 SUMBER SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
• Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari pelbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.contoh :
a.Seorang ahli ekonomi akan mengatakan ,bahwa kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
b.Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah :
a.Undang-undang (statute)
b.Kebiasaan (costum)
c.Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
d.Traktat (treaty)
e.Pendapat sarjana hukum (doktrin)

1.6 PERBEDAAN ANTARA NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
• Norma hukum
2 Aturannya pasti (tertulis)
3 Mengikat semua orang
4 Memiliki alat penegak aturan
5 Dibuat oleh penguasa
6 Sangsinya berat
• Norma social
ü Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
ü Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
ü Dibuat oleh masyarakat
ü Sangsinya ringan.
2. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
2.1 PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
• Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
2.2 CONTOH HUKUM EKONOMI
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/

Minggu, 05 Desember 2010

Usaha Kecil dan Menengah


MAKALAH EKONOMI KOPERASI

USAHA KECIL DAN MENENGAH











D
i
s
u
s
u
n

oleh : 2EB19

1.                   Fahmi RF                         20209847
2.                 Febrina Fitria Anwar       23209895
3.                 Nuri Novianti Pramesti     22209557



Universitas Gunadarma
2009

                                          

KATA PENGANTAR

      Kami panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME. Karena, berkat rahmat dan karunia-Nyalah makalah ini dapat selesai tanpa ada halangan apapun. Makalah ini berisi penjelasan penjelasan       mengenai UKM (Usaha Kecil dan Menengah) mengingat pentingnya UKM tersebut dalam menstabilkan perekonomian di Indonesia. Penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini sampai selesai tanpa ada halangan yang meruguikan. Kritik dan saran sangat kami harapkan guna untuk memperbaiki makalah ini di kemudian hari. 





                                                                       Bekasi, November 2010



                                                                                                     Penulis



Usaha Kecil dan Menengah

 

Pengertian Usaha Kecil dan Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI nomor 99 tahun 1998, pengertian Usaha Kecil adalah  Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),
      3.  Milik Warga Negara Indonesia,
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan   yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar,
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Keragaman Definisi UKM di Indonesia

Definisi UKM di negeri ini ternyata berbeda-beda. Beberapa lembaga atau instansi bahkan UU memberikan definisi usaha kecil dan menengah (UKM) yang tak sama. Di antaranya adalah Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), Badan Pusat Statistik (BPS), Keputusan Menteri Keuangan No 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan UU No. 20 Tahun 2008.
Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM),  yang dimaksud dengan Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, usaha menengah (UM) merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5-19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20-99 orang.
Kementerian Keuangan melalui keputusan menteri nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri atas:
  1. Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), dan
  2. Perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa).
Pada 4 Juli 2008  ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Definisi UKM yang disampaikan oleh Undang-undang ini juga berbeda dengan definisi di atas. Menurut UU No 20 Tahun 2008 ini, yang disebut dengan usaha kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Definisi dan Kriteria UKM menurut Lembaga dan Negara Asing

Pada prinsipnya definisi dan kriteria UKM di negara-negara asing didasarkan pada aspek-aspek sebagai berikut: (1) jumlah tenaga kerja, (2) pendapatan, dan (3) jumlah aset. Paparan berikut adalah kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
1.1 Medium Enterprise, dengan kriteria :
1.      Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2.      Pendapatan setahun hingga US$ 15 juta
3.      Jumlah aset hingga  US$ 15 juta
1.2 Small Enterprise, dengan kriteria :
1.      Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2.      Pendapatan setahun tidak melebihi US$ 3 juta
3.      Jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta
1.3 Micro Enterprise, dengan kriteria :
1.      Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.      Pendapatan setahun tidak melebihi US$ 100 ribu
3.      Jumlah aset tidak melebihi US$ 100 ribu
2. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

3. Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
3.1 Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
3.2 Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
4.1 Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
4.2 Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
4.3 Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4.4 Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
5. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.
6. European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
6.1 Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
2.      Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
3.      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
4.      Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
6.2 Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.      Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2.      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3.      Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
6.3 Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1.      Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2.      Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3.      Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta

4 Klasifikasi UKM

Dalam perspektif perkembangannya, UKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu:
  1. Livelihood Activities, merupakan UKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contoh, pedagang kaki lima.
  2. Micro Enterprise, merupakan UKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
  3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
  4. Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi usaha besar.

3 Jenis Usaha yang Bisa Dilakukan oleh UKM Untuk Menghasilkan Laba

Ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh usaha kecil menengah (UKM), mengenai kriteria badan usaha menurut hasil survei BPS dengan Kementrian Negara Koperasi dan UKM. Keduanya sangat berkaitan erat, karena banyak dari masyarakat tidak tahu usaha kita termasuk usaha yang bagaimana.
Kriteria badan usaha tersebut adalah :
  1. Jika usaha anda hasil penjualannya sampai dengan 1 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha kecil.
  2. Jika usaha anda hasil penjualannya antara 1 sampai dengan 50 miliar rupiah, maka usaha anda digolongkan dalam usaha menengah.
Dengan penjelasan diatas, kiranya cukup untuk membuka wawasan bahwa yang termasuk kategori usaha kecil menengah adalah usaha yang hasil penjualannya dibawah atau sama dengan 50 miliar rupiah.
Menginjak pembahasan berikutnya, inti dari topik kita kali ini, ada 3 jenis usaha yang bisa dilakukan oleh UKM untuk menghasilkan laba.
Ketiga jenis usaha tersebut adalah :
1. Usaha Manufaktur (Manufacturing Business)

Yaitu usaha yang mengubah input dasar menjadi produk yang bisa dijual kepada konsumen. Contohnya adalah konveksi yang menghasilkan pakaian jadi atau pengrajin bambu yang menghasilkan mebel, hiasan rumah, souvenir dan sebagainya.


2. Usaha Dagang (Merchandising Business)

Adalah usaha yang menjual produk kepada konsumen. Contohnya adalah pusat jajanan tradisional yang menjual segala macam jajanan tradisional atau toko kelontong yang menjual semua kebutuhan sehari-hari.
3. Usaha Jasa (Service Business)

Yakni usaha yang menghasilkan jasa, bukan menghasilkan produk atau barang untuk konsumen. Sebagai contoh adalah jasa pengiriman barang atau warung internet (warnet) yang menyediakan alat dan layanan kepada konsumen agar mereka bisa browsing, searching, blogging atau yang lainnya.

Undang-Undang dan Peraturan Terkait UKM

Berikut ini daftar beberapa UU dan peraturan tentang UKM:
  1. UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
  2. PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan.
  3. PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil.
  4. Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.
  5. Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan.
  6. Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
  7. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
  8. Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara.
  9. Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

DAFTAR PUSTAKA

Senin, 01 November 2010

Tugas Ekonomi Koperasi 2


Nama : Nuri Novianti Pramesti

Kelas : 2EB19

NPM : 22209557

Tugas Ekonomi Koperasi

2. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Coba sebutkan fungsi-fungsi manajemen yang terdapat pada rapat anggota!

>>Badan Usaha Koperasi Dan Manajemen Koperasi<<

Badan Usaha Koperasi

Badan Usaha koperasi yang falsafanya adalah dari, oleh untuk anggota yang sekaligus mencerminkan pelaksanaan falsafah demokrasi ekonomi dalam dunia usaha yang menjadi ciri khas koperasi. Dengan demikian, didalam stuktur manajemen koperasi di Indonesia dikenal adanya Rapat anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota, sebab badan usaha koperasi dalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Untuk melakukan pengelolaan koperasi, dibentuk/dipilh PENGURUS dari kalangan anggota koperasi. Rapat anggota selain mengangkat pengurus juga memilih dan mengangkat PENGAWAS untuk mengawasi pekerjaan pengurus dalam mengelola Badan Usaha Koperasi.
Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan pengelolaan usaha koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan pengelolaan perusahaan non koperasi seperti perseroaan terbatas, firma, comanditaire venootschap ataupun Badan Usaha Milik Negara. Jadi, pengurus melakukan/menerapkan fungsi – fungsi manajemen pada badan usaha koperasi.

Manajemen Koperasi
Fungsi manajemen koperasi sama dengan fungsi manajemen dalam perusahaan – perusahaan non koperasi. Perbedaan terletak pada bahwa fungsi – fungsi manajemen ini pada badan usaha koperasi dilaksanakan oleh sebuah TEAM  MANAJEMEN yang terdiri dari RAPAT ANGGOTA, PENGURUS, dan PENGAWAS. Fungsi PENGURUS dalam pengelolaan dapat didelegasikan kepada MANAJER PROFESIONAL.
Biasanya fungsi – fungsi manajemen dapat dikelompokkan menjadi :
PLANNING / PERENCANAAN
ORGANIZING / PENGORGANISASIAN
COORDINATING / PENGKOORDINASIAN
CONTROLING / PENGAWAS / PENGENDALIAN
Peranan dan tugas Rapat Anggota
Menetapkan anggaran dasar
Berarti menetapkan tata cara serta hak dan kewajiban, termasuk menetapkan VISI dan MISI. Tindakan ini dapat dikategorikan perencanaan strategis yang merupakan bagian dari fungsi perencanaan
Kebijaksanaan umum organisasi perusahaan
Berarti menetapkan garis – garis besar cara mencapai tujuan tindakan ini termasuk perencanaan strategis, yang merupakan bagian dari fungsi perencanaan
Pengesahan rencana kerja, rencana anggaran, laporan keuangan termasuk pengesahan rencana pembagian SHU serta rencana penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi
Berarti menetapkan batasan –batasan yang harus dicapai pengurus. Tindakan ini termasuk pengawasan / pengendalian strategis yang merupakan bagian dari fungsi PENGAWASAN
Peranan dan tugas Pengurus
Mengelola perusahaan koperasi untuk mencapai target / tujuan tahunan. Berarti merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan serta mengawasi setiap kegiatan dalam perusahaan untuk mencapai tujuan dalam setahun. Tindakan ini berarti melakukan lima fungsi manajemen.
Tugas Pengurus
Melaksanakan  pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi yang meliputi keorganisasian dan usaha.
Dalam hal keorganisasian apakah koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan tercantum dalam AD / ART. Dalam bidang usaha, apakah usaha koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
Memerikasa apakah usaha koperasi sudah dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Membuat laporan tertulis/hasil pengawasan dan dilaporkan/dipertanggungjawabkan pada RAT
Manajer Profesional
Kedudukan Manajer Operasional dapat diartikan dalam koperasi dengan CEO (Chief Executive Officer) dengan jabatan yang disesuaikan dengan Span Of  Controlnya. Apakah direktur  utama, direktur eksekutif ataupun manajer. Jika badan koperasi telah mempunyai manajer professional maka fungsi pengurus tinggal mengawasi tindak tanduk manajer professional ini sehari – hari, apakah telah melaksanakan tugas dengan baik, harus dibuktikan dengan capaian (achievement) sesuai tolak ukur.

Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh pengelola/manajer professional haruslah sudah merupakan perencanaan yang menjawab pertanyaan – pertanyaan :
APA (WHAT) yang harus dikerjakan
KAPAN (WHEN) dimulai/diselesaikan
SIAPA (WHO) yang harus mengerjakan
Oleh karena itu disebut Perencanaan Taktis, yaitu perencanaan jangka pendek, benar – benar applicable (dapat dilaksanakan). Dalam hal ini, hal – hal yang dilakukan pengelola adalah :
Pengelola mengembangkan berbagai kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh pengurus yang harus digunakan sebagai landasan berpikir dan bertindak.
Menciptakan prosedur kerja sebagai pelaksanaan dari kebijaksanaan yang diputuskan oleh pengurus.
Menyusun program personal yang menyeluruh, jumlah, jenis keahlian, maupun cara meningkatkan kemampuan.
Pengorganisasian
Pengelola mengumpulkan dan mengkombinasikan berbagai sumber daya seperti SDM, UANG, BARANG, FASILITAS guna mencapai tujuan efektif dan efisien.
Menetapkan struktur organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab bagi setiap karyawan dalam tatanan organisasi tersebut.
Selalu menilai tatanan organisasi yang ada untuk mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Menetapkan kebutuhannya
Menetapkan/mengembangkan system pengupahan, fasilitas, penilaian, jabatan.
Menjamin karyawan dalam hal :
Pendidikan/pelatihan untuk karir yang direncanakan
Menilai partisipasi karyawan secara obyektif
Menilai jabatan/pejabat secara adil
Cuti diberikan sesuai peraturan
Berkonsultasi dengan pengurus untuk tindakan yamg strategis dan berpengaruh terhadap anggaran

Pengarahan
Dalam pelaksanaan fungsi pengarahan manajer memotivasi agar seluruh karyawan bekerja sesuai yang diharapkan.
Penjelasan tentang berbagai kebijaksanaan/keputusan harus sampai kepada seluruh karyawan
Penjelasan dan petunjuk lebih baik tertulis atau dicatat dalam File
Melaksanakan HUMAN RELATION/hubungan karyawan/masyarkat secara efektif.
Menyetujui system yang telah ditetapkan termasuk system akuntansi, prosedur, pembuatan statistic dan laporan.

Koordinasi

Manajemen Profesional berfungsi untuk  menyelaraskan gerak dan usaha koperasi untuk mencapai sasaran agar semua gerak saling mengisi, tidak terjadi hal – hal yang menghambat program.
Menganjurkan adanya hubungan yang harmonis antar karyawan/antar bagian
 Menyusun/memperbaiki/menyesuaikan struktur organisasi, bila struktur            tersebut ternyata menghambat tumbuhnya koordinasi antar karyawan / antar bagian
Menjelaskan struktur yang ada, agar setiap bagian memahami hubungan kerja horizontal dan atau vertical serta tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Memberikan garis besar prosedur kerja kepada setiap karyawan sehingga diketahui dengan jelas hubungan kerja.

Pengawasan
    Dalam pengawasan koperasi Indonesia fungsi pengawasan berada di tangan  PENGAWAS yang bertindak untuk dan atsa nama anggota pengawas atas hasil kerja pengurus tahunan dan tidak tertutup ada tindakan pengawasan melekat (WASKAT)
Manajer professional memberikan laporan kepada pengurus untuk dianalisis, baik periodic maupun sewaktu – waktu.
Memberikan saran atsa dasar laporan dan memonotoring yang telah dianalisis sebagai bahan bagi pengurus dalam menggambarkan keputusan
Memberikan laporan akhir tentang keadaan ruangan. Bila ada kelainan dengan rencana harus segera mengadakan tindakan koreksi
Melakukakan tindakan – tindakan, perbaikan baik atas saran – saran pengurus maupun pemeriksa
Selalu meninjau jumlah keuangan
Selalu meningkatkan kualitas pelayanan.

Tugas Ekonomi Koperasi 1

Nama : Nuri Novianti Pramesti
Kelas : 2EB19
NPM : 22209557
Tugas Ekonomi Koperasi
1. Istilah koperasi, gotong royong, dan tolong menolong sama-sama mengandung makna “kerjasama”. Coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama tersebut. Berikan contoh penerapan masing-masing istilah tersebut!
KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN  TOLONG MENOLONG
♣    Koperasi
Mengandung makna “Kerja Sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·        Fungsi Sosial
·        Fungsi Ekonomi
·        Fungsi Politik
·        Fungsi Etika
♣ Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama
♣ Tolong Menolong
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan (Mubyarto).
►► Gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
Contoh Penerapan Kerjasama dalam Gotong Royong
Ciri khas bangsa Indonesia salah staunya adalah gotong royong, kita mengetahui bahwa modernisasi dan globalisasi melahirkan corak kehidupan yang sangat kompleks, hal ini seharusnya jangan sampai membuat bangsa Indonesia kehilangan kepribadiannya sebagai bangsa yang kaya akan unsur budaya. Akan tetapi dengan semakin derasnya arus globalisasi mau tidak mau kepribadian tersebut akan terpengaruh oleh kebudayaan asaing yang lebih mementingkan individualisme.
Dalam kehidupan ekonomi misalnya, yang semula bangsa Indonesia berdasarkan pertanian, setelah masuknya masa industrialisasi, semangat gotong royong masayarakat berkurang, hal ini disebabkan karena masyarakat sekarang cenderung besifat individualistis, sehingga ada anggapan umum ” hidup bebas asal tidak mengganggu kehidupan orang lain”.