Nama : Nuri Novianti Pramesti
NPM : 22209557
Kelas : 4EB19
Matkul : Etika Profesi Akuntansi
Kasus pelanggaran Standar
Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi
pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri
Mulyani Indrawati membekukan izin
Akuntan Publik (AP)Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan
pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31
Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan
Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut
sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomo 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin yang dilakukan oleh
Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik
Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Myoh
Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini
dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sebelumnya, di bulan November tahun
lalu, Depkeu juga melakukan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta. Dalam kasus ini, Justinus terbukti telah melakukan pelanggaran
terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi
PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003.
Kasus Great River sendiri mencuat ke
publik seiring terjadinya gagal bayar
obligasi yang diterbitkan perusahaan produsen pakaian tersebut. Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengindikasikan terjadi
praktik overstatement (pernyataan berlebihan) penyusunan laporan keuangan yang
melibatkan auditor independen, yakni akuntan publik Justinus Aditya Sidharta.
Cukup satu saksi ahli
Terhadap kasus Great River, saat ini
Bapepam-LK sedang meminta penilaian
independen dari saksi ahli untuk menuntaskan pemeriksaan kasus
overstatement laporan keuangan emiten berkode saham GRIV itu.
Kepala Biro Pemeriksaan dan
Penyidikan Bapepam-LK Wahyu Hidayat mengatakan akuntan publik akan dipanggil
untuk memberikan penilaian terhadap kasus laporan keuangan Great River. "Penyidikan Great
River masih pada tahap penyempurnaan, kami menyiapkan saksi ahli dari akuntan
publik," tuturnya kepada pers, pekan lalu.
Pemanggilan saksi ahli oleh penyidik
Bapepam-LK ini dibenarkan oleh UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Alasannya, dalam Pasal 101 ayat 3 h UU Pasar Modal disebutkan, penyidik
Bapepam-LK berwenang meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang pasar modal.
Pasca pengambilan keterangan akuntan
publik, otoritas pasar modal segera menyusun berkas pemeriksaan overstatement
laporan keuangan Great River yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Berkas itu,
kata Wahyu, akan dibuat terpisah dari berkas pemeriksaan direksi.
Ditambahkan oleh Wahyu saksi ahli
kasus Great River bisa diambil dari anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
asalkan independen. Dalam waktu dekat ini, akuntan yang akan ditetapkan sebagai
saksi ahli segera diumumkan oleh otoritas pasar modal itu. "Satu saksi
ahli cukup. Bisa dari IAI atau siapapun, yang pasti independen. Kalau sudah
cukup dengan saksi ahli itu,langsung kami berkas," sambungnya. (Sut)
Komentar:
Seorang
akuntan publik hendaklah memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dapat terciptanya
akuntan publik yang jujur, berkualitas dan dapat dipercaya. Dengan adanya kasus
dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP)
karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko
Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap
Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan
Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan
sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat.
Sumber
: http://yetikusumawati.blogspot.com/2011/01/kasus-tentang-etika-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar