Senin, 01 November 2010

Tugas Ekonomi Koperasi 2


Nama : Nuri Novianti Pramesti

Kelas : 2EB19

NPM : 22209557

Tugas Ekonomi Koperasi

2. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Coba sebutkan fungsi-fungsi manajemen yang terdapat pada rapat anggota!

>>Badan Usaha Koperasi Dan Manajemen Koperasi<<

Badan Usaha Koperasi

Badan Usaha koperasi yang falsafanya adalah dari, oleh untuk anggota yang sekaligus mencerminkan pelaksanaan falsafah demokrasi ekonomi dalam dunia usaha yang menjadi ciri khas koperasi. Dengan demikian, didalam stuktur manajemen koperasi di Indonesia dikenal adanya Rapat anggota, Pengawas, dan Pengurus.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rapat anggota, sebab badan usaha koperasi dalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Untuk melakukan pengelolaan koperasi, dibentuk/dipilh PENGURUS dari kalangan anggota koperasi. Rapat anggota selain mengangkat pengurus juga memilih dan mengangkat PENGAWAS untuk mengawasi pekerjaan pengurus dalam mengelola Badan Usaha Koperasi.
Dalam pelaksanaan pengelolaan usaha koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan pengelolaan usaha koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan pengelolaan perusahaan non koperasi seperti perseroaan terbatas, firma, comanditaire venootschap ataupun Badan Usaha Milik Negara. Jadi, pengurus melakukan/menerapkan fungsi – fungsi manajemen pada badan usaha koperasi.

Manajemen Koperasi
Fungsi manajemen koperasi sama dengan fungsi manajemen dalam perusahaan – perusahaan non koperasi. Perbedaan terletak pada bahwa fungsi – fungsi manajemen ini pada badan usaha koperasi dilaksanakan oleh sebuah TEAM  MANAJEMEN yang terdiri dari RAPAT ANGGOTA, PENGURUS, dan PENGAWAS. Fungsi PENGURUS dalam pengelolaan dapat didelegasikan kepada MANAJER PROFESIONAL.
Biasanya fungsi – fungsi manajemen dapat dikelompokkan menjadi :
PLANNING / PERENCANAAN
ORGANIZING / PENGORGANISASIAN
COORDINATING / PENGKOORDINASIAN
CONTROLING / PENGAWAS / PENGENDALIAN
Peranan dan tugas Rapat Anggota
Menetapkan anggaran dasar
Berarti menetapkan tata cara serta hak dan kewajiban, termasuk menetapkan VISI dan MISI. Tindakan ini dapat dikategorikan perencanaan strategis yang merupakan bagian dari fungsi perencanaan
Kebijaksanaan umum organisasi perusahaan
Berarti menetapkan garis – garis besar cara mencapai tujuan tindakan ini termasuk perencanaan strategis, yang merupakan bagian dari fungsi perencanaan
Pengesahan rencana kerja, rencana anggaran, laporan keuangan termasuk pengesahan rencana pembagian SHU serta rencana penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi
Berarti menetapkan batasan –batasan yang harus dicapai pengurus. Tindakan ini termasuk pengawasan / pengendalian strategis yang merupakan bagian dari fungsi PENGAWASAN
Peranan dan tugas Pengurus
Mengelola perusahaan koperasi untuk mencapai target / tujuan tahunan. Berarti merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan serta mengawasi setiap kegiatan dalam perusahaan untuk mencapai tujuan dalam setahun. Tindakan ini berarti melakukan lima fungsi manajemen.
Tugas Pengurus
Melaksanakan  pengawasan terhadap tata kehidupan koperasi yang meliputi keorganisasian dan usaha.
Dalam hal keorganisasian apakah koperasi menjalankan organisasinya sesuai dengan tercantum dalam AD / ART. Dalam bidang usaha, apakah usaha koperasi sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan
Memerikasa apakah usaha koperasi sudah dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Membuat laporan tertulis/hasil pengawasan dan dilaporkan/dipertanggungjawabkan pada RAT
Manajer Profesional
Kedudukan Manajer Operasional dapat diartikan dalam koperasi dengan CEO (Chief Executive Officer) dengan jabatan yang disesuaikan dengan Span Of  Controlnya. Apakah direktur  utama, direktur eksekutif ataupun manajer. Jika badan koperasi telah mempunyai manajer professional maka fungsi pengurus tinggal mengawasi tindak tanduk manajer professional ini sehari – hari, apakah telah melaksanakan tugas dengan baik, harus dibuktikan dengan capaian (achievement) sesuai tolak ukur.

Perencanaan
Perencanaan yang dibuat oleh pengelola/manajer professional haruslah sudah merupakan perencanaan yang menjawab pertanyaan – pertanyaan :
APA (WHAT) yang harus dikerjakan
KAPAN (WHEN) dimulai/diselesaikan
SIAPA (WHO) yang harus mengerjakan
Oleh karena itu disebut Perencanaan Taktis, yaitu perencanaan jangka pendek, benar – benar applicable (dapat dilaksanakan). Dalam hal ini, hal – hal yang dilakukan pengelola adalah :
Pengelola mengembangkan berbagai kebijaksanaan yang telah diputuskan oleh pengurus yang harus digunakan sebagai landasan berpikir dan bertindak.
Menciptakan prosedur kerja sebagai pelaksanaan dari kebijaksanaan yang diputuskan oleh pengurus.
Menyusun program personal yang menyeluruh, jumlah, jenis keahlian, maupun cara meningkatkan kemampuan.
Pengorganisasian
Pengelola mengumpulkan dan mengkombinasikan berbagai sumber daya seperti SDM, UANG, BARANG, FASILITAS guna mencapai tujuan efektif dan efisien.
Menetapkan struktur organisasi, uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab bagi setiap karyawan dalam tatanan organisasi tersebut.
Selalu menilai tatanan organisasi yang ada untuk mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Menetapkan kebutuhannya
Menetapkan/mengembangkan system pengupahan, fasilitas, penilaian, jabatan.
Menjamin karyawan dalam hal :
Pendidikan/pelatihan untuk karir yang direncanakan
Menilai partisipasi karyawan secara obyektif
Menilai jabatan/pejabat secara adil
Cuti diberikan sesuai peraturan
Berkonsultasi dengan pengurus untuk tindakan yamg strategis dan berpengaruh terhadap anggaran

Pengarahan
Dalam pelaksanaan fungsi pengarahan manajer memotivasi agar seluruh karyawan bekerja sesuai yang diharapkan.
Penjelasan tentang berbagai kebijaksanaan/keputusan harus sampai kepada seluruh karyawan
Penjelasan dan petunjuk lebih baik tertulis atau dicatat dalam File
Melaksanakan HUMAN RELATION/hubungan karyawan/masyarkat secara efektif.
Menyetujui system yang telah ditetapkan termasuk system akuntansi, prosedur, pembuatan statistic dan laporan.

Koordinasi

Manajemen Profesional berfungsi untuk  menyelaraskan gerak dan usaha koperasi untuk mencapai sasaran agar semua gerak saling mengisi, tidak terjadi hal – hal yang menghambat program.
Menganjurkan adanya hubungan yang harmonis antar karyawan/antar bagian
 Menyusun/memperbaiki/menyesuaikan struktur organisasi, bila struktur            tersebut ternyata menghambat tumbuhnya koordinasi antar karyawan / antar bagian
Menjelaskan struktur yang ada, agar setiap bagian memahami hubungan kerja horizontal dan atau vertical serta tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan.
Memberikan garis besar prosedur kerja kepada setiap karyawan sehingga diketahui dengan jelas hubungan kerja.

Pengawasan
    Dalam pengawasan koperasi Indonesia fungsi pengawasan berada di tangan  PENGAWAS yang bertindak untuk dan atsa nama anggota pengawas atas hasil kerja pengurus tahunan dan tidak tertutup ada tindakan pengawasan melekat (WASKAT)
Manajer professional memberikan laporan kepada pengurus untuk dianalisis, baik periodic maupun sewaktu – waktu.
Memberikan saran atsa dasar laporan dan memonotoring yang telah dianalisis sebagai bahan bagi pengurus dalam menggambarkan keputusan
Memberikan laporan akhir tentang keadaan ruangan. Bila ada kelainan dengan rencana harus segera mengadakan tindakan koreksi
Melakukakan tindakan – tindakan, perbaikan baik atas saran – saran pengurus maupun pemeriksa
Selalu meninjau jumlah keuangan
Selalu meningkatkan kualitas pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar